Layananan 24/7 · Konsultasi Sekarang
0822-2655-5940
0822-2655-5940
0822-2655-5940

Bedanya Cerai Muslim dan Non-Muslim di Mata Hukum Indonesia

Di Indonesia, sistem peradilan perceraian dibagi berdasarkan agama. Untuk pasangan Muslim, perceraian harus diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan bagi non-Muslim, proses perceraian dilakukan di Pengadilan Negeri.

Perbedaannya terletak pada dasar hukum, jenis putusan, dan mekanisme sidang. Di Pengadilan Agama, misalnya, dikenal istilah talak dan gugat cerai. Sedangkan di Pengadilan Negeri, prosedur lebih bersifat administratif dan berbasis pembuktian perdata umum.

Memahami jalur yang tepat penting untuk menjaga keabsahan dokumen, hak keperdataan, dan keberlanjutan hak asuh anak atau harta bersama.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top