Banyak pasangan masih mengira bahwa ucapan talak atau perpisahan secara lisan sudah cukup untuk bercerai secara sah. Padahal menurut hukum Indonesia, perceraian hanya dianggap sah bila diputus oleh pengadilan, khususnya Pengadilan Agama untuk pasangan Muslim.
Cerai sepihak tanpa proses hukum dapat menyebabkan status pernikahan tetap sah di mata negara, dan berakibat hukum pada pembagian harta, hak asuh anak, hingga status kependudukan. Oleh karena itu, penting untuk menjalani proses hukum secara resmi agar semua hak dan kewajiban dapat dilindungi.