Perceraian dalam Islam bukan hanya soal putusnya hubungan suami istri, tapi juga menyangkut prosedur dan hak yang dilindungi oleh agama dan negara. Dalam sistem hukum Indonesia, pasangan Muslim wajib mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, bukan sembarang menyatakan “talak”.
Prosedur umumnya mencakup:
- Pengajuan gugatan ke Pengadilan Agama
- Mediasi
- Pemeriksaan sidang
- Putusan cerai
Hak yang perlu dipahami antara lain hak nafkah iddah, mut’ah, dan harta bersama. Pemahaman mendalam sangat penting untuk menghindari keputusan tergesa dan potensi sengketa pasca-cerai.